MUI Lebak Haramkan Penelantaran Lahan

| 08 May 2018 14:46
MUI Lebak Haramkan Penelantaran Lahan
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan pemilik lahan yang menelantarkan tanahnya tidak produktif dan tak menghasilkan kedaulatan pangan.

"Kami minta pemerintah bertindak tegas bagi pemilik lahan yang menelantarkan tanahnya tidak produktif itu," kata Ketua I MUI Kabupaten Lebak KH Baidjuri di Lebak, seperti dikutip Antara, Selasa (8/5/2018).

Baidjuri menambahkan, pemerintah harus hadir untuk mengawasi pemilik lahan yang tidak produktif karena bisa menimbulkan kesenjangan sosial di masyarakat, serta ancaman ketersediaan pangan.

Apabila, lahan berjumlah di atas dua hektare, namun ditelantarakan maka berhak diambil pemerintah. Pengambilan lahan itu, kata Baidjudri, tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Agraria sepanjang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga : PDIP Minta Masukan Ketua MUI soal RUU Terorisme

(ilustrasi)

Pemerintah memfasilitasi agar lahan tersebut produktif dengan ditanami berbagai komoditas pertanian. Pemanfaatkan lahan itu bukan untuk dimiliki masyarakat, tetapi dimanfaatkan warga sekitar guna mendukung swasembada pangan. Selain itu juga meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat setempat.

"Kami minta warga yang memiliki lahan luas agar dimanfaatkan untuk mendukung produksi pangan," tambah Baidjuri.

Baca Juga : Jokowi Serahkan 845 Sertifikat Tanah Adat di Bali

Menurut dia, ajaran Islam tentu mengharamkan bagi pemilik lahan yang menelantarkan tanahnya tanpa dijadikan lahan produktif. Sebab, bumi dan alam semesta diciptakan untuk kesejahteraan kehidupan manusia.

Saat ini, lanjut dia, banyak pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan membebaskan lahan milik masyarakat untuk dijadikan investasi. 

"Kami berharap perorangan maupun perusahaan yang membebaskan lahan harus dijadikan lahan produktif dengan ditanami palawija, pangan dan hortikultura," katanya.

Baca Juga : Foto di Sertifikat Tanah Bukan Permintaan Jokowi

Ia menyebutkan, MUI Lebak mendukung kebijakan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang meluncurkan program redistribusi lahan seluas 12,7 juta hektare untuk mengatasi kesenjangan dan kemiskinan. Program redistribusi itu dengan membagikan sertifikat lahan secara gratis kepada masyarakat.

Pembagian sertifikat gratis itu tentu berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat juga mampu mengendalikan kesenjangan.

"Kami berharap program sertifikat gratis itu terus digulirkan untuk mengatasi kemiskinan dan kesejangan sosial itu," ucapnya.

Tags :
Rekomendasi