Menurut keterangan saksi-saksi, percikan api dari las Subarna menjadi pemicu kebakaran. Namun, keberadaan Subarna hingga kini masih menjadi misteri.
"Subarna belum teridentifikasi. Nanti, kalau sudah pasti, kita rilis juga." ungkap Ketua Tim DVI RS Polri, Komisaris Besar Pramujoko di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur Senin (30/10/2017).
Meskipun sudah mengantongi datangnya postmortem Subarna, Tim DVI belum bisa menemukan Subarna karena data antemortem yang diberikan istri dan keluarganya belum lengkap.
"Ada beberapa, tapi belum lengkap," ungkap Pramujoko.
Selain Subarna, polisi juga telah tetapkan dua tersangka lainnya, yakni pemilik pabrik, Indra Liyono dan Direktur Operasional, Andri Hartanto. Keduanya diduga lalai dan melanggar Pasal 183 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, Indra dan Andri telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.