"Saksi Khusnul yang megangin kawat (las). Saat itu dia melihat api menyala," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2017).
Saat melakukan pengelasan atap pabrik bersama Subarna Ega, Khusnul melihat api menyala di bawah atap. Lalu dia melihat asbesnya pecah. Seketika itu juga, Khusnul berupaya lari secepatnya karena melihat api membesar.
"Lalu, dia lari sekuat tenaga lewat pintu gerbang," lanjut Argo.
Berdasarkan kesaksian itu, polisi meyakinkan percikan api dari las menjadi pemicu kebakaran. Api membesar saat Subarna Ega dan Khusnul mengelas atap, Kamis (26/10/2017) pagi.
"Saksi ada 18. Tersangka 2. Ini semua sudah kita BAP," kata Argo.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam tragedi ini, yakni pemilik pabrik, Indra Liyono; penanggung jawab pabrik, Andri Hartanto; dan tukang las, Subarna Ega. Indra dan Andri telah ditahan di Polda Metro Jaya.