Pemprov DKI Gandeng KPK Dorong Kepatuhan LHKPN

| 15 May 2018 13:36
Pemprov DKI Gandeng KPK Dorong Kepatuhan LHKPN
Gedung KPK (Foto: era.id)
Jakarta, era.id - Dalam rangka pengendalian gratifikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap, lewat kerja sama ini, KPK dapat memberikan bimbingan dan masukan terkait pemberantasan korupsi kepada seluruh unsur pemprov.

"Kita berkomitmen untuk kerja dekat dengan KPK," tutur Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Baca Juga : Indeks Korupsi Tahun 2017 Menurun

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut kerja sama itu bakal membantu pemprov membangun integritas di antara semua aparaturnya. Hal ini penting, mengingat kepatuhan terhadap kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkup pemprov masih rendah.

"Kalau bicara eksekutif, kita bicara legislatif juga, LHKPN belum patuh di DKI. Ada beberapa LHKPN yang menurut saya harus ditingkatkan. Kalau ada yang bertanya bagaimana caranya, nanti bisa berkoordinasi dengan kita (KPK RI)," kata Saut.

Khusus rendahnya kepatuhan LHKPN di ranah legislatif, Saut mengaku heran. Kok bisa-bisanya para wakil rakyat itu abai dengan kewajibannya itu. Selain memang diwajibkan Undang-undang (UU), kepatuhan terhadap LHKPN sejatinya pun sangat bermanfaat secara politis.

"LHKPN itu sebenarnya juga menyelamatkan mereka-mereka (anggota legislatif) kalau mau ikut kontestasi (pemilu/pilkada) lagi, (mencegah) kalau nanti jadi sorotan (publik) bahwa dia belum melaporkan (LHKPN)," sambungnya.

Baca Juga : KPK Janji Berantas Korupsi di Era Reformasi

Selain pemberantasan korupsi terintegrasi, salah satu target utama rencana aksi pemberantasan korupsi di DKI yang menjadi sorotan adalah penyelamatan aset pemerintah daerah karena adanya permasalahan aset yaitu pada pencatatan kepemilikan dan pemanfaatan.

"Jumlah aset Pemprov DKI saat ini mencapai kurang lebih Rp400 Triliun. Namun banyak aset yang belum jelas status keberadaannya, tidak tercatat, belum bersertifikat dan bahkan hilang diakui oleh orang lain,” ungkap Ketua Komite Pencegahan Korupsi Ibu Kota Bambang Widjojanto.

Karena itu, Pemprov telah membentuk tim untuk menindaklanjuti penyelesaian Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi tersebut. Tim ini dipimpin oleh inspektorat dan terdiri dari SKPD-SKPD terkait dan akan melaporkan perkembangan program secara berkala.

Rekomendasi