ERA.id - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah Sumatera Utara (Sumut) soal haram bagi umat Islam merayakan atau mengucapkan selamat hari Natal 25 Desember 2021.
Ruhut mengaku tak mau ambil pusing soal fatwa haram tersebut. Ia hanya fokus untuk mendukung program kerja pemerintahan Presiden Jokowi.
"EGP emang gua pikirin kau ngomong apa ? yg jelas Kami Rakyat Indonesia tercinta terussssss mendukung Pemerintahan Bpk Joko Widodo Presiden Ri ke 7 mencegah dan menghadapi Pandemi COVID-19 “Selamat Natal & Tahun Baru 2022” Paten MERDEKA," cuit Ruhut Sitompul di akun Twitternya, Senin (13/12/2021).
Sebelumnya, MUI Sumatera Utara mengeluarkan fatwa haram umat Islam mengucapkan selamat natal. Pernyataan itu tertuang pada surat edaran MUI Sumut bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, H.Maratua Simanjuntak tertanggal 9 Desember 2021
Fatwa haram mengucapkan Natal itu sebetulnya merujuk pada fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa Mengikut upacara Natal Bersama bagi umat islam hukumnya Haram.
MUI Sumut mengimbau kepada umat Islam untuk tidak ikut dalan perayaan Natal agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
“Sejalan dengan itu juga umat islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan “Selamat Natal” kerena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan Nuansa aqidah yang tidak Sesuai dengan syariat Agama Islam,” katanya, dikutip fin.co.id.
Selain itu, MUI Sumut juga melarang menggunakan atribut Natal. Larang ini sejalan dengan fatwa MUI nomo 58 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim yang hukumnya haram.
"Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya," kata Maratua.
Umat Islam juga diimbau tidak membakar petasan pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022 karena sesuai dengan Fatwa MUI Sumatera Utara nomor 03 Tahun 2017 bahwa. Sebab, menurut dia, membakar Petasan hukumnya adalah Haram.