ICW: Sepatutnya KPK Segera Rampungkan Berkas Perkara Novanto

| 27 Nov 2017 17:14
ICW: Sepatutnya KPK Segera Rampungkan Berkas Perkara Novanto
Anggota Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Laola Easter, di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Jakarta,era.id – Anggota Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Laola Easter, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Novanto sudah ditahan KPK sejak Minggu (19/11/2017) atas kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novanto langsung mengajukan praperadilan tidak lama setelah ditetapkan tersangka.

“Dalam jangka waktu dekat ini sepatutnya KPK harus melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor jika tidak mau kecolongan lagi seperti yang sudah-sudah.” ujar Laola, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Laola menegaskan, KPK harus lebih siap menyelesaikan berkas perkara Novanto agar tidak kalah dua kali dalam sidang praperadilan.

“KPK harus berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, kami tidak mau perkara Novanto ini seperti kasus Lanyalla Matalitti dia bolak-balik praperadilan sampai akhirnya ke perkara pokok dilimpahkan ke Tipikor.” ucap Laola.

Menurut catatan ICW, ada enam permohonan praperadilan tersangka korupsi yang ditolak hakim karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Keenam tersangka itu adalah James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Agustus 2012; Otto Cornelis Kaligis, tersangka perkara suap kepada tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi serta seorang panitera, Syamsul Yusfan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Agustus 2015.

Kemudian, Irman Gusman, Ketua DPD RI yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 November 2017; dan Bupati Morotai, Rusli Sibua, tersangka dugaan tindak pidana suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memengaruhi hasil putusan Pilkada Kabupaten Morotai, 11 Agustus 2015.

Selanjutnya, permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPR RI, Sutan Bhatoegana, tersangka dugaan korupsi terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013, pada 13 April 2015, dan terakhir, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo, tersangka dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead di Pertamina tahun 2014-2015, pada 15 Juni 2015.

Tags : setya novanto
Rekomendasi