5 Proyek Ini Antarkan Bupati Bengkulu Selatan ke Rutan KPK

| 17 May 2018 11:30
5 Proyek Ini Antarkan Bupati Bengkulu Selatan ke Rutan KPK
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan periode 2016-2021 Dirwan Mahmud sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Tak hanya Dirwan, ada tiga orang lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk istrinya yakni Hendrati dan keponakannya Nursalawati. Keduanya bertindak sebagai penerima suap dari Juhari yang merupakan seorang swasta.

"Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari commitment fee 15 persen dari lima proyek di Bengkulu Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Kamis (17/5/2018).

Adapun kelima proyek tersebut adalah proyek normalisasi atau pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi; Proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso arah jembatan dua, Kecamatan Pino Raya; proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya; proyek jalan Rebat Beton Desa Padar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya; proyek rehab jembatan gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.

Baca Juga : Suap Bupati Bengkulu Berkaitan dengan Commitment Fee

(Infografis/era.id)

Adapun total nilai dari lima proyek tersebut mencapai Rp750 juta dengan commitment fee sebesar Rp112,5 juta. Pemberian ini diduga terjadi sejak tahun 2017 yang lalu.

Baca Juga : Bupati Bengkulu Dirwan Mahmud jadi Tersangka Korupsi

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud sebagai tersangka dalam kasus suap.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan istri Dirwan, Hendrati sebagai tersangka penerima hadiah, bersama Kepala Seksi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati.

Selain itu, dari pihak pemberi hadiah, KPK menetapkan satu orang dari unsur swasta, Juhari. Kini keempatnya tengah ditahan selama dua puluh hari kedepan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rekomendasi