"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DIM (Dirwan Mahmud)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Rabu (30/5/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil beberapa nama lain sebagai saksi untuk tersangka Dirwan Mahmud di antaranya supir pribadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan, Hari Julian; Kaur Pemerintah Desa Tungkal I, Nurhadi; pihak swasta, Bahrensyah; mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan, Suhadi; dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Nusadian Eka Putra.
Sebagai informasi, KPK tetapkan Bupati Bengkulu Selatan periode 2016-2021 Dirwan Mahmud sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Baca Juga : Kena OTT, Bupati Bengkulu Selatan Dipecat Perindo
(Infografis/era.id)
Tak hanya Dirwan, ada tiga orang lainnya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini termasuk istrinya yaitu Hendrati dan keponakannya Nursalawati. Keduanya bertindak sebagai penerima suap dari Juhari yang merupakan seorang swasta.
Baca Juga : 5 Proyek Ini Antarkan Bupati Bengkulu Selatan ke Rutan KPK
"Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari commitment fee 15 persen dari lima proyek di Bengkulu Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Kamis (17/5).
Adapun kelima proyek tersebut adalah proyek normalisasi atau pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi; proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso arah jembatan dua, Kecamatan Pino Raya; proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya; proyek jalan Rebat Beton Desa Padar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya; proyek rehab jembatan gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.
Baca Juga : Bupati Bengkulu Puasa Pertama di Rutan KPK
Adapun total nilai dari lima proyek tersebut mencapai Rp750 juta dengan commitment fee sebesar Rp112,5 juta. Pemberian ini diduga terjadi sejak tahun 2017 yang lalu.