"Partai Perindo dengan ini memutuskan untuk melepas jabatan Dirwan Mahmud sebagai Ketua DPW Bengkulu dan menyerahkan secara penuh proses hukum yang ada kepada KPK," kata Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5/2018).
Selain mencopot Dirwan Mahmud, Partai Perindo juga menunjuk Yurman Hamedi sebagai Plt. Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Bengkulu. Sikap ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap penyalahgunaan jabatan serta kewenangan termasuk korupsi, gratifikasi, maupun suap.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud sebagai tersangka dalam kasus suap.
Baca Juga : Bupati Bengkulu Puasa Pertama di Rutan KPK
Tak hanya Dirwan, ada tiga orang lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk istrinya yakni Hendrati dan keponakannya Nursalawati. Keduanya bertindak sebagai penerima suap dari Juhari yang merupakan seorang swasta.
Selain itu, dari pihak pemberi hadiah, KPK menetapkan satu orang dari unsur swasta, Juhari. Kini keempatnya tengah ditahan selama dua puluh hari kedepan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Suap Bupati Bengkulu Berkaitan dengan Commitment Fee
(Infografis/era.id)