Apa yang Bikin Jaksa Tuntut Mati Aman Abdurrahman?

| 18 May 2018 11:24
Apa yang Bikin Jaksa Tuntut Mati Aman Abdurrahman?
Aman Abdurrahman
Jakarta, era.id - Terdakwa bom Thamrin, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tidak ada satu pun hal meringankan Aman Abdurrahman yang dianggap jaksa bisa meringankan tuntutannya.

Buat tim jaksa, Aman Abdurrahman diyakini sebagai penganjur dan penggerak kepada para pengikutnya untuk melakukan jihad Amaliyah teror. Propaganda Aman Abdurrahman terbukti berhasil sehingga para pengikutnya beraksi dan menimbulkan banyak korban.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban aparat," kata jaksa Anita Dewa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jaksel, Jumat (18/5/2018).

Jaksa mengambil contoh korban seorang anak kecil di bom Kampung Melayu, salah satu korban akibat ajaran sesat Aman Abdurrahman. Korban itu meninggal di lokasi kejadian dengan kondisi luka bakar lebih dari 90 persen.

"Ada lima anak dalam kondisi luka bakar yang sulit dipulihkan," lanjut Anita.

Aman Abdurrahman juga menjelaskan pemahamam tentang syirik demokrasi dan dimuat di millahibrohim.wordpress.com.

"Yang dapat diakses bebas sehingga bisa pengaruhi banyak orang," kata Anita.

"Hal meringankan, tidak ada," tegasnya.

Jaksa yakin Aman Abdurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu No 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan sebagai UU 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dakwaan kedua Primer Pasal 14 Jo Pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan sebagai UU 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Pasal 7 itu berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup".

Sedangkan Pasal 6 berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana ?penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun".

Rekomendasi