Beredar Video Ma'ruf Amin Mengucapkan Selamat Natal dengan Kostum Sinterklas, Cek Faktanya..

| 23 Dec 2021 15:03
Beredar Video Ma'ruf Amin Mengucapkan Selamat Natal dengan Kostum Sinterklas, Cek Faktanya..
Hoaks Ma'ruf Amin ucapakan selamat Natal dan mengenakan kostum Sinterklas. (Foto: turnbackhoax.id)

ERA.id - Beredar sebuah video yang diklaim sebagai Wakil Presiden (Wapres RI) Ma'ruf Amin mengucapkan selamat Natal dengan mengenakan kostum Sinterklas.

Informasi itu diketahui lewat postingan Facebook akun bernama Putra Inka. Unggahan Ma'ruf Amin mengucapkan selamat Natal dan mengenakan kostum Sinterklas itu pun hingga disukai sebanyak 270 kali dan dibagikan sebanyak 306 kali oleh netizen.

Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait menggunakan google search image, dilansir laman turnbackhoax.id, diketahui video tersebut hasil editan.

Video asli dapat ditemukan di akun instagram @indonesia.pusaka. Video ucapan selamat Natal oleh Ma’ruf Amin tersebut berjudul “Selamat Hari Raya Natal 2018 & Tahun Baru 2019, dengan disertai caption yang berbunyi

“KH Ma’ruf Amin Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2018”.

#selamatharinatal #harinatal #christmas #Kristiani #nasrani #christmaseve #Indonesian #malamnatal #malamnatal2018 #indonesia #Natal #merrychristmas #indonesia”.

Video lain ditemukan di channel YouTube bernama “Bang Den”, yang sudah mengupload video tersebut sejak 26 Desember 2018.

Kedua video asli memiliki kesamaan yakni Ma’ruf Amin mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani dengan mengenakan pakaian khasnya, yakni kopiah hitam, baju hitam, dan sorban berwarna putih.

Saat itu di tahun 2018 bulan Desember, video Ma’ruf Amin menjadi kontroversial lantaran ia mengucapkan selamat Natal. Dalam waktu yang sama beredar pula video editan yang sama persis seperti postingan Putra Inka, yakni Ma’ruf Amin mengenakan kostum Sinterklas.

Dilansir dari news.detik.com, Ketua TKD Jokowi-Ma’ruf Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade) melaporkan penyebar hoaks bernama Susetiyono yang menyebarkan video editan tersebut di grup Whatsapp.

Sustiyono dilaporkan dengan Pasal 35 J0 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasl dan Transaksi Eldormik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa postingan Putra Inka adalah tidak benar dan termasuk kategori Konten yang Dimanipulasi.

Rekomendasi