Proyek Korup Bupati Kebumen Terjadi Saat Pilkada

| 19 May 2018 17:21
Proyek Korup Bupati Kebumen Terjadi Saat Pilkada
Gedung KPK (Foto: era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya bagi-bagi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen sejak Pilkada 2016. Bagi-bagi proyek yang melibatkan Mohammad Yahya Fuad (MYF) itu disebut-sebut terjadi saat pilkada, tepatnya setelah hasil hitung cepat (quick count) dimunculkan.

“Pembicaraan soal proyek-proyek diduga telah dilakukan sejak MYF disebut sebagai pemenang quick count ... Pertemuan dilakukan dengan tim sukses dan kemudian peran masing-masing dibagi dalam proyek di Kebumen,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Sabtu, (19/5/2018).

Salah satu perusahaan yang ikut kecipratan proyek di Pemkab Kebumen adalah PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Perusahaan ini adalah perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif itu, yang kemudian meminjam bendera dari lima perusahaan lainnya. 

Perusahaan ini juga memenangkan delapan proyek senilai Rp51 miliar dan mendapatkan fee sekitar Rp3 miliar yang dibuat seakan-akan itu adalah hutang dari perusahaan lain. Fee itu lantas disebut KPK digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Yahya.

“Sejumlah uang fee proyek yang dimasukan ke PT Tradha diduga juga digunakan untuk membayar cicilan mobil Rubicon, Alphard, dan pembelian tanah,” jelas Febri.

Dari penyidikan kasus ini sejak 6 April 2018, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, yaitu karyawan swasta termasuk sejumlah staf PT Tradha, Komisaris dan mantan Komisaris serta pemilik staff PT Tradha, Notaris, Ketua DPC PKB Kebumen, dan Ketua Gapensi Kabupaten Kebumen.

Sebagai informasi, penetapan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang baru pertama kali dilakukan oleh lembaga antirasuah ini. 

Selain menetapkan tersangka pencucian uang, sebelumnya, KPK sudah menetapkan terlebih dahulu Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad bersama Khayub Muhammad Lutfi, dan Hojin Ansori sebagai pihak swasta dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan di Pemkab Kebumen tahun anggaran 2016. 

Yahya diduga menerima uang sebesar Rp2,3 miliar melalui Hojin yang merupakan tim sukses saat dirinya berlaga di Pilkada 2016 sementara Khayub Muhammad Lutfi diduga memberikan suap dan gratifikasi kepada Bupati Kebumen nonaktif tersebut.

Rekomendasi