Bahar Smith ke Polda Jabar Bersama Massa, Abu Janda Bandingkan dengan Ahok: Makanya Orang Tionghoa Maju Ekonominya, karena Nyalinya Besar..

| 04 Jan 2022 07:03
Bahar Smith ke Polda Jabar Bersama Massa, Abu Janda Bandingkan dengan Ahok: Makanya Orang Tionghoa Maju Ekonominya, karena Nyalinya Besar..
Bahar bin Smith dan Ahok. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Pegiat media sosial, Permadi Arya menyindir momen Bahar bin Smith saat datang ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian, Senin (3/1).

Bahar diketahui tiba di Polda Jawa Barat di Bandung dengan dikawal ratusan massa.

Dilihat ERA.id, para pendukung Bahar bin Smith memenuhi kawasan Soekarno Hatta, Kota Bandung, untuk menunggu hasil pemeriksaan penyidik Polda Jawa Barat.

Selain berorasi, mereka juga tampak membentangkan poster yang berisi pesan 'Ulama Itu Bukan Musuhmu'.

Menanggapi itu, pegiat media sosial yang akrab disapa Abu Janda tersebut lantas membandingkan saat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa polisi terkait kasus penodaan agama.

Saat itu, Ahok datang sendirian tanpa dikawal oleh massa pendukungnya yang akhirnya berakhir dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

"Beda yah sama pak Ahok dulu.. diperiksa polisi gentle dateng sendiri hadapi sendiri.." kata Abu Janda di akun Instagramnya, Senin (3/1/2022).

Ia lantas menila bahwa Bahar Smith ketakutan sehingga mengerahkan massa pendukung untuk mengawal pemeriksaannya.

"Bandit2 yaman ini ayam sayur ketakutan kerahin massa.." kata dia.

Bahar kemudian menyebut bahwa tak heran jika ekomoni orang Tionghoa maju karena bernyali besar.

"Makanya orang Tionghoa rata-rata maju ekonominya, karena nyalinya besar2 kayak pak Ahok..," ujar Abu Janda.

"Bandit yaman prestasinya cuma sebatas jadi preman bergamis bersorban aja," lanjut dia.

Untuk diketahui, Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

Ia ditahan setelah sebelumnya diperiksa di Mapolda Jabar selama kurang lebih 11 jam.

Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Rekomendasi