Bendahara DPC Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Suap Bupati PPU, Chusnul: Jika KPK Temukan Bukti, Bubarkan Partai Demokrat

| 15 Jan 2022 16:15
Bendahara DPC Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Suap Bupati PPU, Chusnul: Jika KPK Temukan Bukti, Bubarkan Partai Demokrat
Jumpa pers KPK soal penetapan tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

ERA.id - Pegiat media sosial Chusnul Chotimah berkomentar terkait dengan fakta baru yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam fakta baru yang ditemukan KPK, terungkap DPC Partai Demokrat Balikpapan menampung uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud.

Menanggapi hal tersebut, Chusnul meminta Partai Demokrat dibubarkan jika KPK menemukan bukti uang haram itu masuk ke partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY itu.

"Jika @KPK_RI menemukan bukti uang haram tersebut masuk ke @PDemokrat, maka segera #BubarkanPartaiDemokrat. Setuju ga gus @AgusYudhoyono," kata Chusnul pada Sabtu (15/1/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan 5 orang lain sebagai tersangka selain Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Wakil Ketua Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap Balqis bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Balqis bersama Abdul Gafur Mas’ud; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara sebagai pemberi adalah swasta bernama Achmad Zudi.

"Ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari.

Alexander menjelaskan kasus ini bermula pada 2021 di mana Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PUPR dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Dia mengatakan, nilai proyek ini mencapai Rp112 miliar dengan rincian untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

"Atas adanya proyek tersebut, tersangka AGM selaku bupati diduga memerintahkan tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, tersangka EH sebagai Kepala Dinas PU RT, dan JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk mengumpulkan sejumlag uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan proyek fisik," ungkapnya.

Berikutnya, KPK juga mengungkap Abdul Gafur menerima sejumlah uang yang diduga terkait penerbitan perizinan, termasuk izin hak guna usaha lahan sawit dan bleach plant atau pemecah batu pada Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain diperintah untuk mengumpulkan uang, Mulyadi bersama Edi dan Jusman juga menjadi orang kepercayaan Abdul untuk mengelola dan menjadi representasi dirinya menerima uang dari. Adapun uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Rekomendasi