ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan politikus Partai Demokrat Jemmy Setiawan soal pertemuannya dengan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terkait musyawarah daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Dikonfirmasi antara lain mengenai adanya pertemuan dengan tersangka AGM terkait kegiatan musyawarah daerah (musda) pengurus daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Jemmy, yang merupakan Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/3).
Selain itu, tim penyidik juga meminta keterangan Jemmy soal pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana oleh tersangka Abdul Gafur kepada pihak-pihak tertentu.
Pada Senin (28/3) lalu, KPK menjadwalkan memeriksa Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan dengan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara.
Namun, Andi Arief mengeklaim tidak menerima surat pemanggilan dari KPK dan mengaku tidak memiliki kaitan dengan kasus suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud.
Selanjutnya, dalam penyidikan untuk tersangka Abdul Gafur, Kamis, KPK memanggil 13 saksi lain untuk diperiksa di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan.
Tiga belas saksi itu ialah staf bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten PPU Hery Nudiansyah, Syarif Machmud Melvin Alkadrie selaku Sultan Pontianak, Tedy Aries Atmaja sebagai kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan, Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, dan Kepala Bagian Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman.
Selanjutnya ada Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, pensiunan PNS Listiani Lubis, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) SMP Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir, Kasi Sarpras SD Disdikpora Kabupaten PPU Andi Herman, Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdulah, serta Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Lima tersangka selaku penerima suap adalah Abdul Gafur, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Kami juga pernah menulis soal Kemarin Panggil Andi Arief, Kini KPK Akan Periksa Kader Demokrat Jemmy Setiawan Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!