Eko Kuntadhi Geram Masjid Ahmadiyah di Sintang Dibongkar: Nanti Kalau Bentuknya Kayak Gereja, Marah Lagi

| 01 Feb 2022 16:15
Eko Kuntadhi Geram Masjid Ahmadiyah di Sintang Dibongkar: Nanti Kalau Bentuknya Kayak Gereja, Marah Lagi
Masjid Ahmadiyah di Sintang (Setara Institute)

ERA.id - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi geram dengan dibongkarnya Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Melalui akun Twitternya, Eko menilai pembongkaran tersebut seharusnya tak perlu terjadi.

"Kalimat syahadat dihapus. Kubah dibongkar. Mungkin agar gak diakui sebagai masjid.  Nantii kalau diubah bentuknya kayak gereja. Marah lagi. Bongkar lagi.  Tidak setuju dgn Ahmadiyah silakan. Tp membongkar masjid itu keterlaluan," jelas Eko pada Selasa (1/2/2022).

Tangkapan layar

Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan kubah masjid rumah ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang Kalimantan Barat telah dibongkar untuk dilakukan alih fungsi.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi mengimbau agar rumah ibadah tersebut tetap difungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.

“Rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat muslim. Jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan,” ujar Wawan Djunaidi di Jakarta, Minggu (30/1/2022).

Kepala PKUB Kemenag juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.

Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.

Persyaratan khusus tersebut antara lain, terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah. Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Rekomendasi