Trump Gak Boleh Baper Lagi di Twitter

| 25 May 2018 13:27
Trump <i>Gak</i> Boleh <i>Baper</i> Lagi di Twitter
Ilustrasi Trump blokin akun di Twitter (Abid/era.id)
New York, era.id - Ketuk palu hakim Distrik Amerika Serikat, Naomi Reice Buchwald di Manhattan bikin Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kesal. Trump tidak dibolehkan lagi memblokir para pembenci yang sering menyerangnya di Twitter.

Trump memang salah satu presiden yang aktif bermain di Twitter melalui akunnya @RealDonaldTrump. Tidak jarang keputusan penting disampaikan Trump di medsosnya itu. Tapi terkadang Trump sering berhadapan dengan netizen yang maha benar. Tidak jarang Trump langsung memblokir para pengkritiknya.

Menurut beberapa laporan media, beberapa pengguna Twitter yang diblokir Trump di antaranya Stephen King dan Anne Rice, komedian Rosie O'Donnell, model Chrissy Teigen, aktris Marina Sirtis, dan komite aksi politik para veteran VoteVets.org.

Baca juga: Twitter Mampu Batasi Konten Negatif

Baca juga: 330 Juta Pengguna Twitter Disarankan Ganti Password?

Nah, ke depannya, Trump dilarang baper lagi kalau sudah berkicau di Twitter. Pengadilan sudah memutuskan Trump tidak boleh memblokir orang di Twitter karena melanggar hak kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi.

Keputusan Hakim Naomi Reice Buchwald itu merupakan lanjutan dari gugatan hukum terhadap Trump pada Juli tahun lalu oleh Knight First Amendment Institute dari Universitas Columbia dan sejumlah pengguna Twitter, seperti dilansir dari Antara, Jumat (25/5/2018). Kata Buchwald, diskusi cuitan Trump harus diperlakukan sebagai forum publik. Dia menolak argumen dari pengacara Departemen Kehakiman, Amandemen Pertama juga harus menjamin hak Trump memblokir pengguna lain jika menginginkan.

Sebenarnya sejumlah pejabat terdekat Trump sudah mencoba mengerem kebiasaan POTUS itu mencuit. Trump memang seringkali berkicau pagi hari. Tapi sang presiden bergeming dan terus menggunakan Twitter untuk mempromosikan agendanya, mengumumkan kebijakan, dan menyerang para oposan.

Dalam gugatannya, The Knight Institute dan beberapa pengguna Twitter lain mengatakan, memblokir pengguna karena pendapatnya artinya sama saja Trump telah menyingkirkan orang tersebut dari forum diskusi publik. Tapi hakim Buchwald tidak memerintahkan Trump untuk membuka akses bagi mereka yang telah diblokir.

"Mengingat tidak ada pejabat pemerintah yang kebal terhadap hukum, dan karena semua pejabat pemerintah harus menaati undang-undang, kami harus mengasumsikan bahwa sang presiden bisa menghentikan pemblokiran yang kami nilai tidak konstitusional," kata Buchwald.

Baca juga: Batalnya Pertemuan Trump-Jong un dan Kemunduran Perdamaian Dunia

Rekomendasi