Jokowi: Penetapan Hak Keuangan BPIP Ada Mekanismenya

| 30 May 2018 14:51
Jokowi: Penetapan Hak Keuangan BPIP Ada Mekanismenya
Presiden Joko Widodo (Foto: Kantor Staf Presiden)
Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut penetapan besaran hak keuangan ketua dan anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah ada mekanismenya tersendiri. Hal ini diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mempertimbangkan sejumlah hal. 

“Iya, itu kan ada mekanismenya. Mengenai analisa jabatan itu kan ada Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi), kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkukasi di Kemenkeu," kata Jokowi usai menghadiri Penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2018 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Selasa (29/5/2018).

"Saya kira, penjelasan yang lebih detail ada di Kemenkeu, bahwa itu bukan hanya gaji, tapi ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua,” lanjut Jokowi. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, hak keuangan ketua dan anggota BPIP sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2018. Dalam peraturan tersebut dijabarkan mengenai hak keuangan mencakup keseluruhan operasional kegiatan yang ditugaskan dalam jabatan.

“Hak keuangan ini sebetulnya dari sisi gaji pokok sama dengan seluruh pejabat negara, yaitu hanya Rp5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan itu Rp13 juta. Itu lebih kecil dibandingkan lembaga-lembaga yang lain,” tutur Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Jumlah tersebut belum termasuk biaya operasional dalam tugas jabatan. Komponen operasional yang dimaksud merupakan biaya untuk mendukung aktivitas ketua dan anggota BPIP dalam tugasnya.

“Untuk menjalankan tugas itu banyak sekali aktivitas seperti transportasi, komunikasi, pertemuan. Itulah yang dimaksud dalam komponen hak keuangan, ditambah lagi mungkin yang sama dengan pejabat lain adalah asuransi seperti kesehatan dan jiwa,” lanjut Sri.

Baca Juga: Pimpin BPIP, Megawati Tidak Memikirkan Gaji 

Sri menambahkan, tunjangan yang diterima oleh anggota BPIP berkaitan dengan tugas legislasi seperti mengawasi pemerintah, konsultasi dengan konstituen, yang diibaratkan seperti tunjangan yang diterima oleh para anggota DPR. Namun demikian, tunjangan yang diterima anggota BPIP dapat dikatakan paling kecil dibandingkan dengan tunjangan di lembaga-lembaga pemerintah lainnya.

“Kalau gaji pokok semua hampir sama, pada level seperti itu Rp5 juta. Tunjangan jabatan bervariasi. Sebetulnya BPIP termasuk yang paling kecil Rp13 juta. Lembaga lain apakah itu eksekutif, yudikatif, dan legislatif bervariasi dari yang paling kecil tadi Rp13 juta bisa sampai bahkan puluhan juta,” tuturnya.

Rekomendasi