WNI dari Suriah Dipantau BNPT

| 30 May 2018 19:29
 WNI dari Suriah Dipantau BNPT
Kepala BNPT Suhardi Alius (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan, hingga Mei 2018, ada ratusan warga negara Indonesia yang pulang dari Suriah. BNPT pun akan melakukan pemetaan terhadap orang-orang itu.

"Ada beberapa ratus (sampai Mei 2018) tapi saya lupa (tepatnya). Kita datakan itu semua bahkan kita petakan," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Suhardi menjelaskan, setelah pemetaan dilakukan, BNPT akan memberikan program deradikalisasi selama satu bulan kepada WNI tersebut. Kemudian, selesai program deradikalisasi, BNPT bersama pihak terkait juga tetap monitoring para WNI tersebut.

"Kita minta dari Kemendagri untuk mengutus perwakilan dari daerah itu untuk melihat dimana dia tinggal, bergaul sama siapa untuk monitoring selanjutnya," tuturnya.

Namun, sebelum program deradikalisasi dilakukan, Suhardi mengatakan, BNPT akan melakukan penilaian. Mereka, lanjutnya, akan dibagi empat kelompok kluster yang nantinya menentukan jenis penanganannya.

"Jadi kluster ini treatment-nya berbeda-beda. Kita asessmentnya ini periodik. Kita libatkan psikolog, alim ulama yang tentunya ilmunya yang lebih tinggi daripada sasarannya," ucapnya.

(Infografis/era.id)

Selain itu, Suhardi menjelaskan, pemetaan terhadap WNI dari Suriah juga dilakukan sebelum Undang Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hasil perubahan yanh disahkan baru-baru ini. 

Langkah ini merupakan upaya dari pelaksanaan Undang-undang Terorisme yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5) lalu. Dalam undang-undang itu, terdapat norma pidana bagi setiap orang yang mengikuti pelatihan militer baik di dalam negeri maupun luar negeri yang terafiliasi dengan tindak pidana terorisme.

Norma tersebut tercantum pada pasal 12B UU Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Nanti kan mereka kembali bisa dijerat dengan UU ini," kata Menkumham Yasonna H Laoly, Jumat (25/5).

Rekomendasi