Abu Janda Sebut Pihak yang Puji dr. Sunardi sebagai Teroris Online: Tugasnya Muji Teroris di Medsos, Sambil Jelek-jelekin Densus 88

| 12 Mar 2022 08:31
Abu Janda Sebut Pihak yang Puji dr. Sunardi sebagai Teroris Online: Tugasnya Muji Teroris di Medsos, Sambil Jelek-jelekin Densus 88
Abu Janda dan dr. Sunardi. (Instagram/Permadi Arya)

ERA.id - Pegiat media sosial, Permadi Arya menyoroti sikap sejumlah pihak yang menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan terhadap terduga teroris, dr. Sunardi.

Pria yang akrab disapa Abu Janda itu menyebut bahwa tewasnya para teroris sering kali jadi ajang kelompok Islam memuji teroris dan menyudutkan aparat.

"Sudah jadi tradisi di negara ini, kalau ada teroris 'didor' sama satuan antiteror, langsung ada kelompok Islam yang gercep muji-muji teroris yang mati tersebut, teroris yang baik," kata Abu Janda di akun Instagramnya, dilihat ERA, Jumat (11/3/2022).

Padahal, kata Abu Janda, dr. Sunardi yang tewas ditembak Densus 88 Antiteror itu merupakan bagian dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang terlibat bom Bali.

Ia menilai bahwa tidak mungkin pihak Densus 88 melakukan tindakan tanpa pemantauan dan penyelidikan selama berbulan-bulan.

"Logika aja, tidak mungkin satuan antiteror gerak tanpa pemantauan dan penyelidikan berbulan-bulan. Alasan kenapa dr Sunardi ditembak karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat mau ditangkap," kata Abu Janda.

Abu Janda juga membagikan foto mobil dr. Sunardi ringsek karena saat mau ditangkap yang bersangkutan malah tancap gas dan tabrak polisi yang menghadang.

"Ngebut sambil zig-zag membahayakan pengendara lain, membahayakan pejalan kaki, sehingga terpaksa harus 'didor' baru mobilnya berhenti," ungkap dia.

Ia kemudian menyebut pihak-pihak yang membela dr. Sunardi sebagai teroris online.

"Jadi, teroris itu ada 2 macam: ada teroris offline di dunia nyata yang tugasnya ngebom; adalagi teroris online di media sosial tugasnya muji-muji teroris itu orang baik sambil jelek-jelekin Densus 88. Tujuannya cuma satu: melemahkan pemberantasan terorisme," kata dia.

Rekomendasi