Buat Karya Pakai Aliran Dana Doni Salmanan, Alffy Rev Rela Asetnya Disita

| 12 Mar 2022 11:00
Buat Karya Pakai Aliran Dana Doni Salmanan, Alffy Rev Rela Asetnya Disita
Aliran dana doni salmanan ke alffy rev (instagram/alffy_rev)

ERA.id - YouTuber sekaligus komposer musik Alffy Rev ikut terlibat dalam aliran dana milik Doni Salmanan. Alffy pun siap bila aset komputer animasinya dan tim disita akibat adanya hal tersebut.

Aliran dana dari Doni Salmanan ini disampaikan oleh Alffy Rev lewat unggahan di Instagram-nya beberapa waktu lalu. Alffy diketahui menerima sejumlah uang untuk memproduksi Wonderland Indonesia.

"Berawal dari Wonderland Indonesia, kala itu ketika saya dan tim sedang berjuang mencari sponsorship untuk membantu merealisasikan projek ini, saudara DS hadir ingin membantu agar projek ini berjalan," tulis Alffy Rev dikutip Era, Sabtu (12/3/2022).

Bantuan yang datang dari Doni Salmanan itu pun disambut baik oleh Alffy dan timnya, yang mana kala itu dia dan tim sudah berusaha keras untuk mencari sponsor ke berbagai pihak dan lembaga pemerintah.

Sayangnya meski sudah mengajukan proposal ke banyak pihak hingga lembaga pemerintahan, dana untuk menggarap Wonderland Indonesia tidak pernah ada. Padahal menurutnya, karya itu sebagai momen perayaan hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2021.

Hingga akhirnya Alffy dan tim pun memutuskan untuk menerima bantuan yang diberikan oleh Doni Salmanan tanpa tahu uang tersebut hasil dari dugaan penipuan.

"Dan ketika saudara DS hadir membantu, saya dan tim menyambut baik karena seluruh seniman dan kru kala itu sangat berharap projek ini berjalan dan membuka lapangan kerja," jelasnya.

Pria berusia 26 tahun itu pun juga menegaskan bahwa dana yang diberikan oleh Doni Salmanan tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dia menegaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan produksi.

"Seluruh dana tersebut tentunya digunakan untuk segala kebutuhan produksi secara masal, baik dari seluruh seniman, kostum, tim videografi, tim animasi, tim musik, lokasi shooting, akomodasi, dan lain-lainnya," ungkapnya.

Bukan hanya itu saja, Alffy juga mengungkap dana yang diberikan Doni Salmanan tidak cukup untuk menutup biaya produksi hingga akhir. Dana itu disebut Alffy telah habis terpakai di tengah-tengah produksi.

Alffy dan tim pun akhirnya menerima bantuan dana kembali dari Kemendikbudristek sehingga projek Wonderland Indonesia bisa selesai tepat pada waktunya.

Mengenai kasus yang saat ini menimpa Doni Salmanan dan menyeret beberapa nama untuk diselidiki terkait aliran dana, Alffy justru merasa ragu akan hal itu. Sebab dana yang diberikan sudah menjadi sebuah karya yang membanggakan.

"Apakah saya juga harus turut bertanggung jawab dan mengembalikan semua biaya yang telah berupa sebuah karya tersebut? Biarkan pihak penyidik yang berwenang untuk memutuskan ya. Kita tidak perlu berspekulasi berlebihan," katanya.

Namun apabila nantinya Alffy Rev dan tim harus bertanggung jawab dan mengembalikan dana yang diberikan Doni Salmanan, dia pun siap untuk mengembalikannya.

Tetapi dalam hal ini, Alffy akan mengembalikan dana tersebut berupa aset perangkat komputer animasi miliknya dan juga tim yang sedang dia bangun saat ini.

"Silahkan sita saja semua perangkat komputer animasi saya dan tim yang sedang kami bangun saat ini. Saya rasa itu cukup," tegasnya.

Lebih lanjut, Alffy Rev juga mengaku kecewa atas apa yang terjadi dan diperbuat oleh Doni Salmanan. Dia juga kembali menegaskan bahwa seluruh dana tersebut tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Yang pasti dengan sejujur-jujurnya, saya tidak menikmati sepesepun dana tersebut secara pribadi," tutupnya.

Sebelumnya Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022. Statusnya pun dinaikkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

Atas kasus tersebut, Doni Salmanan pun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Rekomendasi