Bekas Menag Suryadharma Ali Ajukan PK

| 04 Jun 2018 13:26
Bekas Menag Suryadharma Ali Ajukan PK
Terpidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan Dana Operasional Menteri Agama Suryadharma Ali. (Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Terpidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) Suryadharma Ali mendaftarkan berkas pengajuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pendaftaraan PK ini disampaikan lewat PN Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018). Dia berharap memperoleh keadilan dari pendaftaran PK ini.

"Harapannya buat keadilan. Enggak mungkin dong orang mengajukan (PK) tanpa alasan, lihat nanti ya sabar. Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar. Saya enggak tahu kekhilafan (hakim) atau apa," kata Suryadharma usai mendaftarkan PK. 

Dia tak menjabarkan mendetail pengajuan ini. Dia juga tidak mau membuka nama saksi yang akan dihadirkan dalam peninjauan kembali nanti. "Belum waktunya," ujar SDA.

SDA divonis bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013. Ia juga terbukti bersalah dalam Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Agama. Dia pun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Tidak terima dengan putusan hakim, SDA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta memperberat pidana penjara Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara dengan denda tetap. 

Perbuatan dirinya telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tags :
Rekomendasi