Duit Rp100 juta dan Mobil Avanza Disita dari Tangan Tasdi

| 05 Jun 2018 22:52
Duit Rp100 juta dan Mobil Avanza Disita dari Tangan Tasdi
Barang bukti duit Tasdi (Foto: Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga tahun anggaran 2017-2018. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tasdi, Bupati Purbalingga sebagai tersangka, bersama empat orang lain yang berasal dari berbagai unsur.

“Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh HIS (Hadi Iswanto) saat menerima uang,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Tasdi diduga menerima fee sebesar Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua tahun 2018 senilai Rp22 miliar. “Pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek yaitu sebesar Rp500 juta,” ungkap Agus.

Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multi-years yang sudah dikerjakan selama tiga tahun, dari 2017 hingga 2019. Total nilai proyek ini lumayan banget, kawan: Rp77 miliar! Dua orang dari pihak swasta yang terlibat kasus ini, Hamdani dan Librata, ternyata sudah beberapa kali mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga.

“Beberapa proyek yang dikerjakan, antara lain pembangunan Gedung DPRD tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap satu tahun 2017 senilai Rp12 miliar dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua tahun 2018 senilai Rp22 miliar,” jelas Agus.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total lima orang tersangka, yakni Tasdi (TSD) dan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) sebagai pihak penerima. Adapun sebagai pihak pemberi, lembaga antirasuah ini menetapkan tiga orang swasta dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Selaku penerima suap, Tasdi dan Hadi Iswanto kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, selaku pemberi suap Hamdani, Librata, dan Ardiwinata disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Rekomendasi