Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Suap

| 08 Jun 2018 08:34
Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Jubir KPK Febri Diansyah (Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (6/6) di Blitar dan Temanggung, KPK akhirnya menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam perkara di Kabupaten Tulungagung dan tiga orang tersangka dalam perkara Kota Blitar.

“Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara tadi sore, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Blitar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar tahun anggaran 2018,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (8/6/2018).

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp2 M dari OTT di Blitar-Tulungagung

Adapun dalam perkara penerimaan suap oleh Bupati Tulungagung, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pihak penerima adalah Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo (SM), Agung Prayitno selaku swasta, dan Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Sementara selaku pihak pemberi suap, KPK menetapkan Susilo Prabowo (SP) yang merupakan swasta di bidang kontraktor.

Sementara untuk perkara di Blitar, lembaga antirasuah ini kemudian menetapkan Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) yang merupakan Wali Kota Blitar periode 2016-2021 sebagai penerima suap bersama Bambang Purnomo (BP) yang merupakan pihak swasta. Selain itu Susilo Prabowo (SP) juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara ini.

“Dalam perkara tindak korupsi ini, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk juga menetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka. Sehingga, KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” ungkap Saut.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi