"Kalau ada (permintaan) pasti kita akan berikan keamanan. Apapun bentuknya, apapun instansinya yang melakukan kegiatan mendatangkan banyak orang, sudah kewajiban polisi untuk mengamankannya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (29/11/2017).
Argo menambahkan, tidak ada pengamanan tambahan pula untuk Hakim Kusno yang bertugas sebagai hakim tunggal dalam persidangan tersebut.
"Saya rasa enggak ya. Pra peradilan adalah sidang biasa. Semuanya bisa mengajukan permohonan pra peradilan apabila tindakan penyidikan dirasa kurang pas," lanjut Argo.
Kamis (30/11/2017) akan menjadi sidang praperadilan kedua bagi Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan pertama dimenangkan Novanto usai hakim Cepi Iskandar mengabulkan praperadilannya.
Namun pada 10 November 2017, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Untuk kedua kalinya pula, Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersebut.