"Kita membuka diri kepada KPK dan menyiapkan pasal-pasal yang memberi penekanan tentang tidak terhapusnya fungsi dan tugas-tugas KPK dalam RKUHP. Bahkan mungkin diperjelas dan dipertegas," kata Bamsoet kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Baca Juga : Panja RKUHP: Pasal Tipikor Tak Ganggu Kewenangan KPK
"Sehingga kekhususan UU yang dimiliki oleh lembaga yang diberikan UU lex specialis seperti BNN dan KPK tetap berjalan dan dipertegas di KUHP itu tetap berjalan ada dan berjalan sesuai fungsi," imbuhnya.
Bamsoet menilai, memasukkan delik korupsi ke dalam RKUHP penting guna menaungi kerja Kejaksaan dan Kepolisian yang juga punya tugas dalam pemberantasan korupsi.
Politisi Partai Golkar ini meyakini, pertemuan Kementerian Polhukam, Kementerian KumHAM dan KPK, membuahkan hasil. Pertemuan ini, kata dia, merupakan sebuah langkah maju untuk penyelesaian RKUHP tersebut.
Baca Juga : KPK: Tipikor Masuk RKUHP, Pemberantasan Korupsi Mundur
"Menurut saya ini langkah maju. Kalau 1-2 hari kemarin belum ada titik temu, tapi setelah ada pertemuan di Kantor Menko Polhukam ada titik temu dan saya berharap dalam satu hari ke depan itu sudah tercapai kesepakatan dan kita punya KUHP sendiri dan tidak pakai UU Kolonial," ungkap Bamsoet.
Ia menambahkan, DPR juga akan mengakomodasi permintaan KPK terkait Undang-undang tersebut. Dia pun berharap pemerintah, DPR dan KPK bisa melakukan rapat bersama untuk masalah ini.
"Ya, nanti pemerintah dan DPR bersama-sama rapat dengan KPK," tuturnya.