"Kalau berkenan, kami dipindahkan saja dari tahanan kpk. Saya tidak nyaman. Masih banyak rutan lainnya," tutur Fredrich di penghujung persidangan kasusnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Mendengar hal tersebut, majelis hakim lantas berdiskusi dan membuat keputusan permintaan ini akan masuk dalam berita acara dan akan dipertimbangkan kembali.
"Silakan diajukan permohonannya, kita akan usahakan nanti bisa atau tidak," jawab Hakim Ketua Saifudin Zudhri.
Fredrich mengatakan hal ini lantaran mengaku kesal dengan petugas lapas KPK yang disebutnya menahan-nahan dia mengonsumsi obat yang telah diberikan oleh dokternya. Ia mengatakan, petugas lapas telah menyita obatnya.
Sehingga ia melaporkan hal ini kepada majelis hakim dengan harapan dia tidak dilarang-larang untuk minum obat.
"Saya ada obat namanya alganax. Kalau saya enggak minum itu, tensi saya naik 190. Itu dilarang pak, disita. Alasannya itu tidak ada di dalam resep. Saya izin jangan larang saya minum obat. Itu kan resep dokter," tutur Fredrich.
Baca Juga : Fredrich Minta Sumpah Pocong di Persidangannya
Fredrich ini memang unik. Beberapa kali dia melontarkan pernyataan yang di luar pikiran kita. Misalnya, advokat yang sudah puluhan tahun berkarier ini, mengatakan akan melakukan sumpah pocong karena kesal permintaannya untuk menggunakan lie detector tidak dikabulkan.
"Karena saksi terang-terangan bohong, maka setidaknya diizinkan pakai lie detector atau kalau perlu saksi disumpah pocong, Yang Mulia," ujar Fredrich, disambut dengan tawa orang-orang yang hadir di persidangan.
Ia mengungkapkan itu untuk membantah saksi yang dihadirkan JPU KPK, seorang petugas keamanan RS Medika Permata Hijau Abdul Aziz. Dia kesal karena dinilai telah bersaksi palsu di persidangan.
Dalam kesaksiannya, Abdul mengaku melihat Fredrich berada di lobi RS sekitar pukul 19.00 WIB, pada 16 November 2017 dan meminta tolong kepada saksi untuk membantu Novanto yang habis kecelakaan. Namun, Fredrich menampik kesaksian tersebut dan mengaku dia baru tiba di RS pukul 19.28 WIB.
(Infografis tentang drama yang dilakukan oleh Setya Novanto dengan Fredrich Yunadi/era.id)
Dalam perkara ini, Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.