Menurut Arief, deklarasi ini tidak akan berarti tanpa ada dasar hukum yang melarang napi korupsi jadi caleg. Meski demikian, Arief mengatakan, KPU menyambut baik inisiasi yang dicetuskan oleh Yasonna.
Baca Juga : KPK Dukung KPU soal Larangan Koruptor Nyaleg
"Untuk bikin sebuah tindakan berkekuatan hukum itu kan harus ada dasar hukumnya. Mau larang mantan napi korupsi itu kan harus ada landasan hukum, tidak bisa hanya sekedar deklarasi," ujar Arief saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta pusat, Jumat (8/6/2018).
"Kalau sesuatu yang di luar penetapan PKPU, sebenarnya bisa diinisiasi sama siapapun. Pemerintah, DPR, dan partai politik bisa melakukan inisiasi untuk deklarasi. KPU juga bisa saja juga inisiasi itu, tapi kan tetep regulasinya masih harus tetap dijalankan," tutur Arief.
Baca Juga : Jokowi Serahkan Kewenangan Eks Koruptor Nyaleg ke KPU
Sebelumnya, Yasonna menyarankan KPU memanggil parpol peserta pemilu untuk melakukan deklarasi bersama untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Menurut Yasonna, deklarasi tersebut dapat menjadi cara lain untuk mewujudkan niat baik KPU tanpa harus menabrak perundang-undangan.
Baca Juga : Menkumham: KPU Jangan Tabrak Undang-undang