"Kami tegaskan bahwa hal itu tidak membuat uang elektronik anda menjadi expired atau tidak bisa digunakan atau bahkan uang elektronik anda saldonya terpotong. Kami juga tidak pernah mengenakan sanksi atas kejadian tersebut," ujar AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, Selasa (12/6/2018).
Heru menyebut, durasi perjalanan pengendara yang dicatat petugas Jasa Marga hanya untuk kebutuhan evaluasi internal.
"Dengan demikian pengguna jalan tol dapat menggunakan uang elektronik yang sama dan kami tegaskan pengguna jalan tol bebas menggunakan kartu, dalam batas wajar, tanpa kekhawatiran uang elektroniknya menjadi expired," lanjut Heru.
Baca Juga : Tol Medan-Tebing Tinggi Seksi I Dibuka Fungsional
Sebelumnya, General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Reza Febriano mengatakan, perjalanan di tol tidak boleh lebih dari empat jam. Bila durasi berada di dalam tol lebih lama dari yang ditentukan uang elektronik tidak akan terbaca oleh sistem. Sehingga, pembayaran atau transaksi di gerbang tol dilakukan secara manual.
Durasi perjalanan setiap tol berbeda. Durasi tersebut ditetapkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Durasi perjalanan berfungsi sebagai kontrol terhadap tol yang dikelolanya.
(Infografis/era.id)