"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat," kata Menhub Budi di Kementerian Perhubungan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/6/2018).
Menhub Budi menjelaskan, larangan untuk menerbangkan balon udara telah diatur dalam UU No.1 Tahun 20019. Bahkan Budi menyebut ada sanksi dari organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang berakibat pada larangan terbang bagi Indonesia.
"Ada acaman 2 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Tapi jika masih dilanggar maka Indonesia juga akan terkena dampaknya berupa sanksi dari ICAO berupa larangan terbang," jelas Budi.
Budi menambahkan, tak melarang masyarakat untuk mengadakan festival balon udara. Kendati demikian ia meminta masyarakat untuk memasangkan tali atau pemberat agar balon tidak terbang melebihi batas ketinggian.
"Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara denga tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,"imbuh Budi.
-
Kemlu RI Serahkan 16 Ton Bantuan Bagi Korban di Sumatera, Ada Beras hingga Susu Bayi
05 Dec 2025 16:051 -
2
-
3
-
4
-
Fakta Baru Kasus Sopir Taksi Perkosa Penumpang, Sabu dapat dari Napi di Lapas Cirebon
05 Dec 2025 17:355