"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat," kata Menhub Budi di Kementerian Perhubungan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/6/2018).
Menhub Budi menjelaskan, larangan untuk menerbangkan balon udara telah diatur dalam UU No.1 Tahun 20019. Bahkan Budi menyebut ada sanksi dari organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang berakibat pada larangan terbang bagi Indonesia.
"Ada acaman 2 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Tapi jika masih dilanggar maka Indonesia juga akan terkena dampaknya berupa sanksi dari ICAO berupa larangan terbang," jelas Budi.
Budi menambahkan, tak melarang masyarakat untuk mengadakan festival balon udara. Kendati demikian ia meminta masyarakat untuk memasangkan tali atau pemberat agar balon tidak terbang melebihi batas ketinggian.
"Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara denga tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,"imbuh Budi.
-
1
-
2
-
3
-
Anggota Ormas Viral yang Seret Nenek Elina Keluar dari Rumahnya di Surabaya Ditangkap
31 Dec 2025 09:114 -
Massa di Jaksel Keroyok Pedagang Tahu Bulat yang Lecehkan Bocah 7 Tahun
31 Dec 2025 08:105