ERA.id - Polsek Mauk meringkus YH (32) yang hendak menjual narkotika jenis ganja di sekitar Plaza Shinta, Kota Tangerang yang didapatinya via Instagram. Dari tangan tersangka, petugas mendapati 12 paket siap edar.
Kapolsek Mauk, AKP Yono Taryono, mengatakan penangkapan warga Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Selasa (31/5/2022) itu berawal dari informasi masyarakat.
"Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap YH di belakang Plaza Shinta, Cimone, Kota Tangerang," kata Yono kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Yono mengungkapkan, dari penangkapan tersebut jajarannya mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus kertas warna cokelat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.
Setelah diinterogasi, YH mendapatkan ganja tersebut melalui Instagram sebanyak satu paket besar dengan harga Rp1 juta.
"Ganja tersebut kemudian dibuat menjadi 12 paket untuk dijual kembali oleh tersangka," ujar Yono.
Ia mengatakan, guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.