ERA.id - Informasi penting! Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dibuka pada hari ini, Selasa 20 Agustus 2024. Namun, bisakah melamar CPNS dan PPPK bersamaan? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Nah, sebelum Anda mendaftar CPNS ataupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tentunya harus mengetahui ketentuan masing-masing terlebih dulu.
Bisakah Melamar CPNS dan PPPK Bersamaan?
Hal yang wajib Anda ketahui, pendaftar tidak diperbolehkan mendaftar CPNS dan PPPK secara bersamaan. Seperti yang dikutip dari laman Indonesiabaik, pelamar aparatur sipil negara (ASN) hanya diperbolehkan mengambil satu formasi saja, sehingga wajib memilih untuk mendaftar PNS atau PPPK.
Namun, dalam kebijakan PNS pada tahun ini, PPPK yang hendak mendaftar CPNS diberi kesempatan melamar dalam seleksi CPNS dengan catatan tertentu.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," jelas Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, melansir laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Selasa (20/8/2024).
Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar tentunya perlu memahami perbedaan antara PNS dan PPPK. Peraturan mengenai PNS dan PPPK dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Perbedaan CPNS dan PPPK
PNS
PNS adalah pegawai ASN yang dilantik sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Meskipun demikian, sebelum status kepegawaiannya diangkat, yang bersangkutan masih menyandang status sebagai CPNS, atau mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang pada saat ini terdiri atas seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Seorang PNS menerima sejumlah hak, antara lain:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Perlindungan
- Jaminan pensiun serta jaminan hari tua
- Pengembangan kompetensi
PPPK
PPPK adalah pegawai ASN yang dilantik sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sebagaimana kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan penetapan perjanjian kontrak sebelumnya.
Adapun terkait hak yang didapatkan, perbedaan antara PNS dan PPPK ada pada jaminan pensiunannya. PNS memiliki hak untuk mendapatkan jaminan pensiunan, sedangkan PPPK tidak menerima.
Di bawah ini adalah hak yang bisa didapatkan PPPK:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Pengembangan kompetensi
- Perlindungan
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menjelaskan, pelamar yang sudah terdaftar dalam seleksi CPNS tidak dapat mengikuti rekrutment PPPK untuk periode tahun yang sama. Vino juga menjelaskan, ketentuan itu sudah diinformasikan oleh BKN melalui media sosial dan situs resminya. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat yang hendak mengikuti seleksi ASN untuk memantau informasi terbaru.
"Kami sampaikan di kanal informasi BKN sesuai ketentuan pengadaan CPNS tahun ini. Silakan di-update informasinya lewat kanal informasi kami di web dan media sosial," jelas Vino.
Aturan tersebut juga sudah tercatat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25 ayat 4.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran. Apabila pelamar terbukti melanggar, maka akan dianggap gugur. Namun, jika pelamar sebelumnya berstatus PPPK dan hendak mencoba mendaftar CPNS 2024, hal tersebut masih diperbolehkan.
Demikianlah ulasan tentang PNS dan PPPK, bagi Anda yang hendak melakukan pendaftaran, sebaiknya pahami terlebih dahulu dan persiapkan semua hal dengan lengkap.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…