ERA.id - Institusi polisi tercoreng karena ada video yang memperlihatkan seorang Polantas di Lampung menilang pengendara motor balap depan diler.
Alhasil, netizen yang menelan mentah video itu, langsung menilai kalau sang Polantas meminta uang kepada pengendara yang baru mengeluarkan motor barunya dari diler dengan dalih melanggar aturan.
Padahal faktanya tidak seperti itu. Polisi tidaklah salah. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang mengklarifikasi hal tersebut.
"Ya, video yang beredar memang benar ada proses tilang. Tapi tidak benar anggota kami di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar diler," kata Zahwani, di Bandarlampung, Jumat (24/6/2022) kemarin.
Ia menjelaskan, bahwa kejadian penilangan tersebut bermula saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandarlampung, atas nama Aiptu Toni Orlando, sedang berpatroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Kemudian saat melintas di Jalan Ahmad Yani itu, anggota tersebut melihat salah satu pengendara motor tak menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak menggunakan spion, dan memakai knalpot brong/bising.
"Melihat pelanggaran itu, anggota kami menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani," kata dia.
Ia mengatakan, setelah diperiksa kendaraan tersebut terbukti telah melanggar lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, di antaranya, ke satu, knalpot brong/bising dan tidak dipasang spion, melanggar Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Kedua, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sudah habis masa berlakunya, yang melanggar Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
Ketiga, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
"Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas menilang," kata dia lagi.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video viral dengan judul "motor baru keluar diler ditilang polisi" tersebut, dan jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif.
Kemudian, ia juga meminta masyarakat agar dalam membawa kendaraan bermotor mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan.
"Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," kata dia lagi.
Sebelumnya di media sosial terlihat sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya, baru keluar dari salah satu diler sepeda motor di Bandarlampung, sehingga seolah-olah membeli sebuah motor baru dan saat hendak meninggalkan diler itu, kendaraan tersebut tiba-tiba ditilang oleh petugas polantas.