ERA.id - Polisi memberikan sanksi tilang terhadap ratusan bikers di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (29/1/2023).
Kebanyakan bikers tersebut hendak melakukan Sunday Morning Ride (Sunmori) ke kawasan wates, Kabupaten Subang. Mereka diberikan sanksi tilang karena menggunakan knalpot bising.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, hari ini pihaknya melaksanakan operasi dengan sasaran knalpot yang memang tidak sesuai standar. Hasilnya, ada sekitar 134 unit kendaraan yang melanggar
"Hari ini kami melaksanakan ops terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar. Ada sekitar 134 kendaraan yang kami tilang," jelas Sudiranto.
Dalam pemberian sanksi tilang ini, polisi menggunakan metode tilang elektronik. Kendaraan yang terbukti melanggar kemudian difoto menggunakan ponsel oleh petugas kepolisian.
"Teknisnya kalau ada motor berknalpot bising dan melanggar aturan lainnya, kami hentikan. Kemudian kami foto lalu nanti dikirim surat tilang ke rumah pemiliknya," kata Sudirianto.
Dirinya menegaskan, penindakan motor berknalpot bising dan pelanggar arus lalu lintas lainnya itu dilaksanakan karena banyaknya keluhan dari masyarakat soal bikers Sunmori yang meresahkan kawasan Lembang.
"Dengan razia ini supaya tidak ada lagi kendaraan ke Lembang menggunakan knalpot brong karena meresahkan yang bisa memicu gesekan dengan masyarakat Lembang," tutur Sudirianto.
Pihak kepolisian juga juga menyasar pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK kemudian SIM, lalu pengendara yang tak memakai helm.
"Kami juga tilang kendaraan tak ber-STNK dan tak punya SIM. Kami sudah bekerjasama dengan Polsek Padalarang untuk mengangkut motor tersebut karena bisa saja bodong," kata Sudirianto.