Bolos Hari Pertama, PNS DKI Kehilangan Tunjangan

| 21 Jun 2018 12:08
Bolos Hari Pertama, PNS DKI Kehilangan Tunjangan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos pada hari pertama kerja akan kehilangan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan.

"Kalau sampai 1 hari tidak hadir maka dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya, Kepgub 409, jadi karena itu nanti pukul 16.00 WIB sore kami akan tahu (daftar hadirnya)," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).

Baca Juga : Memonitor Pengadaan Lift Rumah Dinas Anies Baswedan

Anies mengatakan, bagi PNS yang datang terlambat, akan ada pengurangan TKD yang dihitung menggunakan rumus tertentu.

"Dan kita semua berharap mudah-mudah bisa lebih disiplin, bekerja kerja dan menunaikan yang menjadi rencana program kita," tutur Anies.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Syamsuddin Lologau menjelaskan, untuk sementara ini, PNS DKI yang tidak masuk di hari pertama kerja usai libur lebaran sekitar 1,61 persen.

"Dari total pegawai 67.295 pegawai keseluruhan, berarti tidak masuk sampai dengan sekarang 1.081 yang tidak masuk. Kita tidak tahu pasti (jumlah absensi) karena kira-kira jam 4 sore nanti akan ada lagi absensi lagi," ungkap Syamsuddin.

Meski demikian, Syamsuddin menyebut, jumlah PNS yang bolos kerja saat ini menurun sekitar 10 persen dari tahun lalu.

"Penurunan sekitar 10 persen dibanding tahun lalu. Dia (PNS) kalau tidak masuk, kan ada (penghilangan) TKD sebagai sanksinya, sehingga sekarang pegawai pada sadar tidak melakukan kesalahan," katanya.

Rekomendasi