DPR RI Buka Peluang Kaji Legalisasi Ganja Medis

| 27 Jun 2022 13:45
DPR RI Buka Peluang Kaji Legalisasi Ganja Medis
Ksi seorang ibu di CFD pada minggu (26/6) membentangkan poster bertuliskan 'tolong, anakku butuh ganja medis'. (Twitter @andienaisyah)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka peluang untuk mengkaji legalisasi ganja untuk keperluan pengobatan atau medis. Hal ini merespons aksi seorang ibu yang mendesak pemerintah untuk legaslisasi ganja medis saat car free day (CFD) di Jakarta, Minggu (26/6).

"Nanti kita coba buat kajiannya apakah dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dasco tak menampik bahwa di beberapa negara sudah mulai dilakukan penelitian bahkan hingga melegalkan untuk medis. Namun, di Indonesia masih terkendala di undang-undang.

"Di beberapa negara, ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis. Namun di Indonesia, undang-undangnya kan masih belum memungkinkan. Karena di kita, di Indonesia kajiannya belum ada atau penelitiannya belum ada," kata Dasco.

Terkait peluang legalisasi ganja dibahas dalam revisi Undang-Undang Narkotika, Dasco akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI dan Kementerian Kesehatan.

"Nanti kita akan coba dengan komisi teknis dan juga Kemenkes dan lain-lain, agar kita juga bisa menyikapi hal itu," kata Dasco.

Aksi seorang ibu di CFD pada minggu (26/6) membentangkan poster bertuliskan 'tolong, anakku butuh ganja medis', viral media sosial setelah diunggah oleh penyanyi Andien Aisyah melalui akun Twitter pribadinya, @andienaisyah.

Ibu itu bernama Santi. Saat menggelar aksi tersebut, dia membawa anaknya bernama pika yang menderita cerebral palsy.

"Tadi di CFD, ketemu seorang Ibu yang lagi brg anaknya (sepertinya ABK) bawa poster yang menurutku berani banget .. Pas aku deketin beliau nangis," cuit Andien.

"Ternyata namanya Ibu Santi. Anaknya, Pika, mengidap Cerebral Palsy. Kondisi kelainan otak yg sulit diobati, dan treatment yang paling efektifnya pake terapi minyak biji ganja/CBD oil."

Andien juga mengatakan, ibu Santi dan Pika akan berkirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut isi surat yang dibawa ibu Santi.

"Hakim MK yang mulia, tolong angkat kekhawatiran saya. Setiap hari terbayang akan satu persatu teman anak saya yang tiada. Setiap anak saya tidur, selalu saya lihat dadanya. Masih naik turunkah? Masih bernafaskah? Belum lagi ketika kejangnya muncul. Pikiran saya berhenti bekerja, akal saya entah kemana. Dan saya harus berusaha sekuat tenaga menjaga kewarasan saya. Air mata sudah tercurah, doa sudah dipanjatkan. Kini ikhtiar lain, juga saya usahakan. Jangan gantung saya, 2 tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja medis anak saya belum ada kepastian. Beri saya kepastian. Beri kami kepastian."

Adapun surat itu meminta agar MK mengabulkan permohonan supaya ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.

Diketahui, pada 2020, Santi dan dua orang ibu lainnya meminta MK membatalkan ketentuan dalam UU Narkotika yang dinilai melarang penggunaan ganja untuk keperluan pengobatan anak mereka yang mengalami kelainan otak.

Dalam sidang perkara No. 106/PUU-XVIII/2020, pihak pemohon meminta agar MK mengizinkan penggunaan ganja dan narkotika golongan I lainnya untuk kebutuhan kesehatan atau terapi.

Namun, permohonan tersebut masih belum dikabulkan oleh MK. Salah satu anak yang mengidap cerebral palsy pun meninggal di tengah proses persidangan pada 26 Desember 2020.

Rekomendasi