ERA.id - Komisi III DPR RI membuka peluang untuk mengeluarkan ganja dari daftar narkotika golongan I lewat revisi Undang-Undang Narkotika. Peluang tersebut terbuka setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait legalisasi ganja medis.
"Hari ini menyerap aspirasi tentang kemungkinan UU Narkotika ke depan kita keluarkan penggolongan ganja di golongan I ke golongan II, atau II agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Di samping itu, Desmond mengatakan pihaknya juga membuka peluang untuk membentuk badan atau lembaga yang nantinya berfungsi melakukan pengawasan.
"Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga, menteri kesehatan, kepolisian, dan BNN untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan agar tidak terlalu liar," kata Desmond
Meski begitu, Desmond rencana tersebut tentu baru bisa dilakukan setelah mendapat hasil kajian atau penelitian secara komprehensif dan mendapat persetujuan bersama.
"Panja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I atau disesuaikan dengan penggolongannya secara lebih tepat, sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," ujar politisi Gerindra tersebut.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPR RI mengundang Santi Warastuti pemohon uji materil UU Narkotika, Singgih Tomi Gumilang selaku Tim Kuasa Hukum Santi, Ketua Pembina Yayasan Sativa Prof. Musri Musman dan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Dhira Narayana.