KPK Siap Berikan Penjelasan kepada Presiden Terkait RKUHP

| 21 Jun 2018 15:55
KPK Siap Berikan Penjelasan kepada Presiden Terkait RKUHP
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan penjelasan kepada Presiden Joko Widodo terkait Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). KPK menganggap, RKUHP ini melemahkan lembaga antirasuah.

"Sebelum Idulfitri kemarin kami menyimak pernyataan presiden tentang RKUHP. Intinya, Presiden akan mengalokasikan waktu untuk mendengar dari KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (21/6/2018).

Febri menyebut, KPK menyambut baik keinginan Presiden Jokowi untuk duduk bersama membahas RKUHP. Sebab, revisi yang kini tengah digodok di parlemen ini dinilai memuat delik atau pasal yang menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap KPK.

"Hal tersebut tentu perlu kita sambut baik. Agar risiko terhadap pengesahan RUU KUHP dapat didengar langsung. Karena itu, KPK juga mempersiapkan penjelasan yang lebih solid terkait RUU KUHP tersebut,"  ungkapnya.

"Kami pandang, selain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum juga sangat beresiko bagi kerja KPK ke depan," tambah Febri.

Sehingga ke depannya, KPK meski ada perubahan atau rancangan undang undang namun tidak lantas mengorbankan pemberantasan korupsi.

"Kami berharap jika ada sebuah obsesi kodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Karena jika belajar di banyak negara, kodifikasi bukanlah harga mati, ia tetap tergantung pada kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum," kata Febri.

Rekomendasi