Di Draf RKUHP, Pemerintah Atur Definisi 'Kritik' Terhadap Presiden dan Wakil Presiden

| 06 Jul 2022 15:13
Di Draf RKUHP, Pemerintah Atur Definisi 'Kritik' Terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Aksi demonstrasi mahasiswa RKUHP (Ilham Apriyanto/era.id)

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy memaparkan hasil penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Salah satunya terkait pasal mengenai penghinaan presiden.

Aturan penghinaan presiden tertuang dalam Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wakil Presdien. Dalam pasal tersebut ditambahkan penjelasan mengenai kritik.

"Sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan ini ditembahakan penjelasan mengenai kritik terkait Pasal 218 Ayat 2 yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wakil Presdien," kata Eddy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Adapun bunyi Pasal 218 Ayat 2 berdasarkan draf RKUHP versi 2019 yaitu:

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Eddy lantas menjelaskan frasa 'dilakukan untuk kepentingan umum' yaitu melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wakil presiden.

"Kritik adalah menyampaikan pandapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut," papar Eddy.

Selanjutnya, kritik harus bersifat kontruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif.

Kritik juga mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan atau tindakan presiden dan wakil presiden.

"Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat, dan selanjutnya kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahakan atau menyerang harkat dan martabat menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden," papar Eddy.

Ditemui usai rapat, Eddy menekankan, dengan adanya tambahan penjelasan mengenai kritik, diharapkan masyarakat semakin memahami dan bisa membedakan antara mengkritik dan menghina.

"Kta memberi penjelasan betul mengenai kritik. Kritik itu apa? Tentunya kita mengambil dari KBBI shingga orang bs membedakan oh ini kritik, ini menghinal," pungkasnya.

Rekomendasi