Sejak pembacaan tuntutannya, sejumlah personel kepolisian termasuk tim penembak jitu (Sniper) ikut disiagakan untuk mengawal jalannya persidangan. Sebab, Aman Abdurrahman dituntut jaksa hukuman mati karena diyakini menjadi dalang dari sejumlah aksi teror di Indonesia.
Disebut Jaksa, Aman menginisiasi terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Serangkaian aksi disebut jaksa dipengaruhi Aman di antaranya aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban aparat," kata jaksa Anita Dewa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jaksel, Jumat (18/5).
"Menuntut Aman Abdurrahman, alias Oman Rochman, alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," sambung Anita.
Pembelaan Aman
Jaksa meyakini Aman Abdurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu No 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan sebagai UU 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dakwaan kedua Primer Pasal 14 Jo Pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan sebagai UU 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Menanggapi tuntutan tersebut, Aman sempat mengaku keberatan. Alasannya karena apa yang telah dituduhkan padanya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Kata Aman, selama ini Aman hanya berdakwah pada tahapan pemahaman tauhid, bukan anjuran berjihad ataupun kegiatan amaliah. Adapun mereka yang memutuskan untuk melakukan aksi bunuh diri, itu pilihan individu masing-masing bukan atas instruksinya.
"Padahal buku-buku dan kajian saya baru membahas masalah tauhid saja belum membahas soal jihad," ujar Aman.
"Walaupun saya mengafirkan orang-orang di pemerintahan ini, tapi ketahuilah ini prinsip kami, walaupun saya mengafirkan pemerintah Indonesia dan aparatnya, tapi sampai detik ini saya tidak menyampaikan dalam kajian ataupun tulisan yang disebar luaskan untuk mewajibkan amaliah," tambahnya.
Dipenghujung persidangan yang akan dilangsungkan hari ini. Majelis hakim akan menjatuhkan vonisnya kepada Aman yang dituding sebagai 'gembong' teroris Indonesia.
Sejumlah pengamanan pun diperketat dan terbagi dari ring I hingga ring IV. Bahkan Polres Metro Jakarta Selatan juga menyiagakan 400 personel untuk mengamankan jalannya sidang,
"Ada 408 personel terdiri dari 30 anggota TNI dan 378 anggota Polri yang akan disiagakan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/6).
Tidak hanya itu, akses informasi saat jalannya sidang pun dibatasi oleh Polres Jaksel, merujuk pada edaran KPI yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2018 lalu. Yang intinya meminta kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran, agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme.