DPR Belum Sepakat Soal Hak Angket untuk Iwan Bule

| 22 Jun 2018 12:56
DPR Belum Sepakat Soal Hak Angket untuk Iwan Bule
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Pengangkatan Komjen Iriawan (Iwan Bule) sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat mendapatkan polemik. Ada yang menolaknya karena mempertanyakan netralitasnya, ada juga mendukung karena sesuai dengan aturan. Bahkan, muncul pengguliran hak angket di DPR.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengajak seluruh anggota parlemen untuk menyudahi polemik terkait dengan Angket Iriawan ini. Menurut politisi Golkar itu, lebih baik semua fokus kepada perhelatan pesta demokrasi yang sebentar lagi digelar di 171 daerah di Indonesia.

"Saya mengajak seluruh tokoh dan elite partai politik dan masyarakat kembali fokus pada agenda perlehatan pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi kita gelar," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Bambang juga mengajak masyarakat memberi kesempatan Iriawan untuk membuktikan sikap netralnya dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah. Dia pun sepakat penunjukan ini tidak melanggar aturan.

Soal hak angket, Bambang mengatakan, sesuai pasal 79 ayat 3 UU MD3, itu adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, selain hak angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Syarat dan tahapan hak angket diatur lebih rinci di pasal 199. Di situ dinyatakan bahwa hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

"Jadi, memang tidak sembarangan Dewan menggunakan hak istimewanya itu. Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan oleh pemerintah," kata Bambang.

Menurutnya, hak angket juga harus berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dalam pelaksanaanya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan Bambang, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, setiap anggota dewan mempunyai pandangan sendiri. Dia pun mempersilakan bila ada anggota DPR yang ingin melayangkan hak angket untuk kasus ini.

"Itu kan Pak Bamsoet mohon di klarifikasinya kepada pak Bamsoet. Kita tentunya berbeda pendapat, semua anggota dewan juga mempunyai pendapat yang berbeda," kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu.

Tags :
Rekomendasi