ERA.id - Pasca penangkapan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam kasus dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, kini Pemkab Bogor mengaku tak berambisi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan daerah.
"Mau WTP ataupuan WDP (Wajar Dengan Pengecualian), itu sama-sama jadi bahan evaluasi. Sama saja," kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (7/6/22).
BPK sendiri telah melakukan exit meeting (pertemuan akhir) usai melakukan audit ulang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Iwan mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pasca audit ulang BPK belum lama ini.
"Kalau saya sesuai dengan aturan yang berlaku, intinya kami akan siap jika temuan itu sudah tidak dimasukan kedalam LHP dan siap untuk menindak lanjuti apapun temuannya," kata Iwan.
Tak hanya itu, jika dari LHP BPK mencatat ada temuan dan direkomendasikan untuk mengembalikan uang karena kelebihan pembayaran, pihaknya juga mengaku akan segera menyelesaikannya. Agar persoalan tersebut dapat segera selesai dan semana mestinya.
Dari audit yang dilakukan BPK tersebut, Iwan menyebutkan ada sejumlah rekomendasi yang diberikan prihal soal temuan, terkait aturan, surat edaran ataupun yang lainnya. Ia mencontohkan soal peraturan retribusi sampah yang harus segera diubah karena khawatir akan merugikan daerah dan itu yang bersifat administrasi.
"Koreksi dan rekomendasi itu akan kita jalankan. Apalagi saat ini hasilnya belum mengerucut kepada opini yang diberikan atas LHP," kata Iwan.