KPK-KPU Belum Koordinasikan Hak Pilih Tahanan

| 25 Jun 2018 16:36
KPK-KPU Belum Koordinasikan Hak Pilih Tahanan
Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Pilkada serentak akan segera dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang. Siapa saja yang punya hak pilih bisa memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS), termasuk para tahanan KPK yang menghuni rumah tahanan (rutan) akibat terjerat kasus korupsi.

Namun, belum diketahui secara pasti apakah tahanan KPK menjalankan hak pilihnya tersebut. Sebab tak mungkin bagi KPK memfasilitasi para tahanan itu untuk kembali ke daerah asal mereka untuk mengikuti Pilkada.

"Sejauh ini belum ada ya yang kita fasilitasi sampai menerbangkan ke daerah untuk melaksanakan hak pilihnya di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

"Saya kira tidak memungkinkan ya kalau secara teknis ada bilik suara dari daerah tertentu ke rutan, misalnya," sambungnya.

KPK juga menyebut hingga saat ini belum berkoordinasi dengan pihak KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pilkada. Ia juga berharap KPU dapat berkoordinasi agar ada jalan keluar terkait penggunaan hak pilih bagi para tahanan KPK.

"Kalau memang ada koordinasi lebih lanjut tentu bisa kita update lagi. Tapi sejauh ini dari tahun sebelumnya saya kira belum ada (koordinasi KPU)," tutup Febri.

Tags : pilkada 2018 kpk
Rekomendasi