Ditetapkan Jadi Tersangka, Roy Suryo Ungkap Sempat Dapat Teror hingga Mengadu ke LPSK

| 22 Jul 2022 14:37
Ditetapkan Jadi Tersangka, Roy Suryo Ungkap Sempat Dapat Teror hingga Mengadu ke LPSK
Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai laporannya terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak Polda Metro Jaya, Kamis (24/2). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ERA.id - Pihak kepolisian menetapkan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Wodo (Jokowi). Kini, pakar telamatika itu tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Iya benar tersangka (status Roy Suryo, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dihubungi, Jumat, 22 Juli.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ungkapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo sempat menerima rekomendasi perlindungan saksi dan korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski pada akhirnya Polda Metro Jaya pada Kamis (22/7) menolak rekomendasi LPSK soal penundaan penyidikan terhadap kasus Roy Suryo.

"Alhamdulillah hari ini, saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban," kata Roy melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin.

Roy juga menyebut mengenai teror yang dialaminya kepada LPSK. "Soal teror yang saya alami semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail. Mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke non-teknis," kata dia.

Meski begitu, Roy tidak menjelaskan secara detail bentuk teror yang dialaminya. Ia juga memaafkan dan mendoakan pihak tersebut diberikan petunjuk oleh Allah SWT.

"Maaf tidak perlu didetailkan di sini, biar saya saja yang alami dan sudah dimaafkan. Biarkan mereka-mereka dapat hidayah dari Gusti Allah SWT Yang Maha Kuasa," tambah Roy.

Mengenai rekomendasi yang diberikan oleh LPSK, dia yakin sebagai lembaga independen yang terukur dan terstruktur, LPSK tidak akan sembarangan mengeluarkan rekomendasi perlindungan.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, yang memberikan dukungan dan pendampingan dalam kasus yang sedang dihadapi. Terakhir, ia berharap kasus tersebut bisa menjadi diskursus yang baik bagi semua pihak.

Untuk diketahui, LPSK memutuskan dan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan pasal 10 UU Nomor 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

Pada ayat (1) disebutkan bahwa saksi, korban dan saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan dan sedang atau telah diberikannya. Kecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Kemudian, pada ayat (2), dalam hal terdapat tuntutan terhadap saksi, korban, saksi pelaku dan atau pelapor atas kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam rekomendasi LPSK itu juga disebutkan tentang Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif serta memberikan perhatian atas penanganan perkara pemohon sebagai saksi.

Rekomendasi