11 Perusahaan Bayarkan THR yang Tertunda

| 26 Jun 2018 11:24
11 Perusahaan Bayarkan THR yang Tertunda
Ilustrasi (Pixabay)
Yogyakarta, era.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu kaum pekerja. Sayangnya, belum semua perusahaan memiliki kesadaran untuk membayarkan kewajiban THR ini kepada karyawannya. Di Yogyakarta, ada 11 perusahaan yang dilaporkan bermasalah mengenai kewajiban pembayaran THR. 

Atas kejadian tersebut, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menindaklajuti dengan mempertemukan pihak perusahaan dan karyawan.

Hasilnya, perusahaan sepakat untuk membayarkan THR karyawan pasca Lebaran. Tertundanya THR, menurut pihak perusahaan, lantaran kondisi keuangan perusahaan yang tidak baik.

"Sejumlah perusahaan kemudian membuat kesepakatan dengan karyawan untuk melakukan penangguhan pembayaran THR usai Lebaran karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto, di Yogyakarta, dilansir dari Antara, Selasa (26/6/2018).

"Kami pun sudah melakukan pemantauan secara langsung dan memang kondisi perusahaan tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran THR sebelum lebaran," sambungnya.

Menurut keterangan Tri, pada H-11 Lebaran, seluruh perusahaan yang sempat menangguhkan THR karyawannya telah memenuhi kewajiban mereka untuk membayarkan. Lantaran pembayaran THR bersifat normatif, ke depannya, hal ini akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. 

Baca Juga: Kue Lebaran dan Kopi Temani Silaturahmi JK-SBY

Untuk diketahui, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada 1.570 perusahaan di Yogyakarta terkait kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR ke karyawannya tepat waktu dan jumlah, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2018.

Tahun lalu, Posko Pengaduan THR di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga menerima aduan pembayaran THR. Namun setelah dicek ulang, terjadi kesalahanpahaman antara pekerja dan perusahaan sehingga pekerja baru menerima THR pada H-3 Lebaran, bukan H-7 sesuai ketentuan.

 

Rekomendasi