Pemasang Spanduk Meresahkan Dilaporkan ke Bawaslu Sumut

| 26 Jun 2018 14:41
Pemasang Spanduk Meresahkan Dilaporkan ke Bawaslu Sumut
(foto: istimewa)
Medan, era.id – Dugaan penggiringan opini dan pelanggaran kampanye yang disebarkan melalui spanduk serta pesan berantai di grup aplikasi percakapan di Sumatera Utara, dilaporkan ke Bawaslu. Beredarnya spanduk dan pesan berantai itu dinilai meresahkan karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat berpolitik.

Pada Senin (25/6) malam, seorang warga Medan, Sulaiman, melaporkan beredarnya spanduk bermuatan politis tersebut ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Dalam spanduk itu tertulis ajakan salat subuh berjemaah pada 27 Juni 2018, atau hari H pencoblosan dan berangkat ke TPS setelahnya.

Dia mengaku melaporkan karena banyak masyarakat resah pesan dalam spanduk yang banyak terpasang di Sumut itu bisa memecah belah.

“Salat subuh berjemaahnya itu bagus, tapi ini kan seperti mengarahkan pemilih pada figur tertentu. Masyarakat Sumut kan cerdas, sudahlah jangan pakai cara-cara seperti itu lagi,” kata Sulaiman, saat dihubungi, Selasa (26/6/2018) siang.

Sulaiman melanjutkan, dia melapor ke bawaslu dengan menyertakan foto spanduk yang terpasang di beberapa titik di Sumut. Dia mengaku tidak berpihak pada pasangan mana pun dan laporannya murni dibuat untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan selama proses Pilkada Sumut.

“Siapa pun yang menang kita dukung, yang kalah legawa. Yang penting jangan pakai SARA dan memecah belah,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Sumut Rindukan Pemimpin Bersih

Komisioner Bawaslu Sumatera Utara, Aulia Andri, menilai tulisan dalam spanduk-spanduk tersebut mengarahkan masyarakat mendukung calon tertentu. Andri menyatakan pihaknya sudah menegur pada tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur yang diduga memasang spanduk tersebut. 

“Ini tindakan yang tidak dewasa. Salat berjemaah itu bagus, tapi kalau ada kampanye terselubung di rumah ibadah, itu kekanak-kanakan. Kami sudah menegur dan meminta spanduk-spanduk itu diturunkan,” kata Andri.

Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, berdasarkan Pasal 49 tentang Jadwal, Waktu, dan Lokasi Kampanye, pasangan calon maupun tim sukses dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apapun termasuk mengarahkan masyarakat untuk mendukung calon tertentu melalui spanduk, iklan di media massa dan elektronik.

Mengenai sanksinya, diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015. Setiap orang yang melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk masing-masing calon dengan ancaman hukuman hingga tiga bulan dan denda hingga Rp6 juta.

Rekomendasi