ERA.id - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut kerusuhan konvoi suporter bola di sejumlah lokasi di Yogyakarta, Senin (25/7). Para tersangka merupakan warga Sleman dan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka diduga melakukan aksi kekerasan saat arak-arakan supporter bola dari Solo melintas di Jogja untuk menyaksikan pertandingan kesebelasan Persis Solo dan Dewa United di Magelang.
Selama pawai tersebut, mereka diduga melakukan aksi provokasi hingga memicu bentrok dengan warga, kelompok massa, dan suporter bola di Jogja.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan para tersangka diketahui membawa senjata tajam dan alat untuk melakukan kekerasan, seperti celurih, pisau, hingga stik bisbol.
Mereka ditetapkan tersangka dari 36 orang yang diciduk karena kericuhan tersebut.“Kelima tersangka diamankan dari empat laporan. Kami juga tengah memeriksa 10 saksi terkait aksi penganiayaan,” tuturnya.
Lima orang itu terdiri atas dua warga Gamping, Sleman, dan tiga asal Bantul dengan usia 20-22 tahun. Mereka ditetapkan tersangka karea diduga melakukan aksi sweeping terhadap supporter asal Solo dengan membawa senjata tajam.
Para tersanga dicokok di sejumlah tempat berbeda. “Salah satu tersangka, GM, mengaku membawa sajam dengan alasan untuk berjaga-jaga kalau ada serangan,” kata Rony.
Dua tersangka lain, MA dan TH, kedapatan membawa stik bisbol dan mengayun-ayunkan pemukul itu ke kendaraan yang melintas di Jalan Jogja – Solo, Kalasan.
Polisi juga menangkap salah satu tersangka yang terlibat aksi penganiayaan pada seorang tukang parkir di kawasan Babarsari hing ga dalam kondisi kritis. “juru parkir ini warga Jogja dan bukan suporter Solo tapi disikat juga,” kata Rony.
Ia menjelaskan Polres Sleman hanya menciduk tersangka yang beraksi di wilayah Kabupaten Sleman. Untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan Polda DIY mengingat sejumlah kejadian berada di wilayah DIY namun di luar Sleman, seperti aksi provokasi di Tugu Jogja. “Kami sudah berkoordinasi juga untuk mencari provokator,” ujarnya.