Relawan yang melaporkan harian Waspada adalah Advokat Teman Djarot-Sihar (ATDS). Laporan dibuat pada Selasa (26/6/2018) terkait berita yang tayang di halaman depan (headline) Waspada pada Selasa (26/6).
Sesuai Pasal 54 Peraturan KPU No 4/2017 tentang Kampanye, selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
"Kami keberatan dengan pemberitaan tersebut karena mengarah kampanye di masa tenang. Oleh karenanya atas nama Djarot dan Sihar yang telah memberikan surat kuasa, kami adukan ke Bawaslu," ujar Sekjen ATDS, Iskandar Simatupang, dalam konferensi pers di Medan.
Iskandar yang juga Sekjen ATDS ini menyebutkan, setelah melapor ke Bawaslu, pihaknya akan melaporkan harian Waspada ke Dewan Pers.
Secara terpisah, Wakil Pemimpin Redaksi harian Waspada, Sofyan Harahap, menyatakan pihaknya siap menghadapi jika diadukan karena pemberitaan tersebut. Menurut dia, tidak ada yang salah dengan pemberitaan itu karena isinya merupakan hasil survei lembaga yang kredibel.
"Tidak ada yang menyalahi dengan pemberitaan itu. Ada klausulnya di dalam peraturan kampanye yang berlaku. Jadi harian Waspada tidak merasa ada yang salah," ungkap Sofyan.
Baca Juga: Bawaslu Sumut Harus Tindak Kampanye di Rumah Ibadah
Dihubungi terpisah, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Aulia Andri menyebut, surat kabar Waspada melanggar aturan kampanye Pilkada 2018. Pasalnya, Waspada memuat berita mengenai pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) di halaman depan surat kabarnya pada masa tenang Pilkada, Selasa.
“Koran Waspada itu melanggar aturan, kami akan bersikap,” kata Andri.
Andri mengaku terkejut saat membaca judul berita ‘Besok Eramas Menang” menjadi headline surat kabar Waspada. Menurut dia, seharusnya surat kabar tersebut paham aturan pemilu dan tidak memuat berita yang mengarahkan dukungan pada calon tertentu pada masa tenang kampanye.
“Hari gini, koran sebesar Waspada kok bikin berita kayak begitu. Kami akan laporkan ke Dewan Pers,” ungkapnya.
Sementara itu, nggota Dewan Pers, Nezar Patria menilai pemberitaan harian Waspada tentang Eramas tidak etis. Menurut Nezar, judul berita itu terkesan menggiring opini dan seharusnya tidak tayang di halaman berita.
“Pemberitaannya tidak etis, judulnya beropini. Bedakan opini dengan fakta,” ungkapnya.
Mengenai sanksinya, diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015. Setiap orang yang melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk masing-masing calon dengan ancaman hukuman paling lama hingga tiga bulan dan denda paling besar hingga Rp6 juta.