Banyak yang Ikut Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Tapi Kenapa Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Diusir? Ternyata Ini Alasannya..

ERA.id - Hari ini Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rekonstruksi pembunuhan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menariknya, dari berbagai pihak yang ikut rekonstruksi kasus Brigadir J, sang kuasa hukum Brigadi Yosua yakni Kamaruddin Simanjuntak tidak diperbolehkan hadir.

Suasana rekonstruksi kasus Brigadir J (Era.id)

Rekonstruksi digelar pada hari ini Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. Proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan yang didalangi jenderal bintang dua Ferdy Sambo tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda.

Adapun lokasi pertama akan digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Kemudian rekonstruksi kedua di TKP rumah dinas di Duren Tiga Nomor 46. Terkait dengan beberapa pihak yang hadir, berikut ini ERA rangkum.

  1. Para Tersangka

Irjen Pol Ferdy Sambo telah tiba di lokasi mengenakan rantis dengan pengamanan ketat dari Brimob. Istri Sambo, Putri Candrawathi juga hadir di tempat rekonstruksi di Saguling III.

Bharada E saat tiba di lokasi Rekonstruksi (Tangkapan Layar)

Kemudian ada tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf yang juga ikut rekonstruksi.

  1. Komnas HAM

Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Adapun komisioner Komnas HAM yang hadir di antaranya Ahmad Taufan Damanik, Choirul Anam, dan Beka Ulung Hapsara.

  1. Kompolnas

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan jika rekonstruksi akan diikuti juga oleh pengawas eksternal, yaitu Komnas HAM dan juga Kompolnas.

"Rekan-rekan pada hari ini sekitar jam 10 pagi akan dilaksanakan kegiatan rekonstruksi, dan pengawas eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM, sudah hadir di sini untuk mengawasi jalannya rekonstruksi peristiwa," jelas Dedi pada awak media.

  1. 10 Jaksa Diturunkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menurunkan 10 jaksa untuk mengikuti rekonstruksi kasus Brigadir J. Mereka diturunkan di rumah dinas Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta.

Hal tersebut, sebelumnya dinyatakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. Fadil menjelaskan jika berkas perkara dari masing-masing tersangka akan dikawal oleh dua jaksa.

"Rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," jelas Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 29 Agustus.

Pengacara Brigadir J Tidak Diperbolehkan Hadir

Meskipun rekonstruksi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J terbuka dan banyak dihadiri berbagai pihak, namun Pengacara hukum Brigadir, Kamaruddin Simanjuntak mengaku dilarang mengikuti adegan tersebut.

Kamarudin mengaku tidak dilarang mengikuti rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Bahkan ia mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi.

Selain itu, Kamaruddin juga mengecam adanya tindakan dari pihak kepolisian yang melarang pihak pengacara melihat rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J.

Padahal Kamaruddin sudah dari pagi bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

Terkait dengan pengusiran Kamarudin, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, pihak yang wajib hadir hanya penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelas Andi kepada wartawan, Selasa 30 Agustus.

Selain pihak yang ikut rekonstruksi kasus Brigadir J, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman.